Reskrim

Beraksi di 11 TKP, 2 Pencuri ini Dibekuk Sat Reskrim Polres Kendal

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Jajaran Satuan Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap 2 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (currat) yang beraksi di 11 TKP di wilayah hukum Polres Kendal.

Kedua tersangka kasus currat tersebut diantaranya Mahmud Sunawang (32 th) warga Tanjung Mas Kota Semarang dan Muhammad Nur Said (36 th) warga Kelurahan Rejosari Kecamatan Pulokarto Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita, S.H., M.Si dalam Konferensi Pers menerangkan kedua pelaku diamankan oleh anggota Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho I, S.T., M.H. saat berada dikontrakannya yang berada di Kota Semarang.

“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik pelaku telah beraksi di 11 TKP di wilayah Kendal”, terang Kapolres.

Sebelum tertangkap, pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal dan berhasil menggasak 1 unit sepeda motor dan 3 buah handphone. Dalam melakukan aksinya para pelaku memanjat tembok kemudian masuk ke dalam rumah.

“Dari pengakuan tersangka mereka tidak mempunyai uang kemudian muncul niat untuk mencuri”, tambah Kapolres.

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa 2 unit sepeda motor dan 2 buah handphone. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal

Berita Terkait