Reskrim

Satreskrim Polres Purworejo Tangkap Pasutri Pelaku Pengelapan Mobil

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Pasutri Muadib (31) dan Siti Fatimah (26) warga wonosobo harus berurusan dengan polisi pasalnya pasutri tersebut merental mobil namun sampai waktu yang ditentukan mobil tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Berawal dari kedua pasangan Pasutri merental mobil selama 7 hari dengan harga 2 juta rupiah kepada korban M Haditya Fadli (29) di Pangen Jurutengah Kamis (13/12/2019), namun di tengah perjalanan pelaku menggadaikan mobil tersebut kepada Asngari melalui Setyo Wibowo (52) warga wonosobo, hingga setelah batas waktu yang ditentukan pelaku tidak mengembalikan mobil kepada pemiliknya.

Kedua Pasangan Pasutri tersebut ditangkap di Jakarta sementara Setyo di tangkap di daerah wonosobo, sekarang ini ketiganya sedang dilakukan pemeriksaan dalam perkaranya, Kata Kapolres Purworejo Akbp Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM tadi saat Konferensi Pers. Rabu (16-01-2019)

Dari tangan pelaku satreskrim polres Purworejo berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza No Pol AA 9265 KC warna putih, Tambah Kapolres Purworejo.

Selain itu pasangan pasutri ini juga telah melakukan kejahatannya dengan modus yang sama sudah 19 kali namun di kabupaten Purworejo baru satu kali, Imbuh Kapolres Purworejo.

Untuk Kedua pasangan pasutri ini disangkakan dengan pasal 378 Kuhp tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, sementara untuk Setyo Wibowo disangkakan melanggar pasal 480 Kuhp dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

Berita Terkait