Narkoba

Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Diamankan Anggota Polres Pekalongan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan melalui jajaran Sat Res Narkoba pada harii, Selasa (15/1/2019) sekitar pukul 23.30 wib telah mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa obat Aprazolam yang tergolong jenis obat Psikotropika.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang.

Adapun identitas kedua pemuda tersebut AH, 24 tahun warga Desa Bulak Pelem Kecamatan Sragi kabupaten Pekalongan dan EDA alias Bayong, 24 tahun warga Desa Wanbgandowo Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula saat anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan sedang melaksanakan kegiatan Patroli menemukan dua orang pemuda yang mencurigakan yang salah satunya duduk di atas motor Yamaha Mio GT No.Pol.G 5169 LW di sebuah Gang Masjid yang ada di Desa Bojong Minggir Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Karena petugas merasa curiga dengan gerak-gerik kedua pemuda tersebut, selanjutnya petugas berhenti dan melakukan pemeriksaan. Dan saat itu salah satu Tersangka AH terlihat membuang sebuah bungkus rokok Gudang Garam Signature ke tanah dan selanjutnya Tersangka AH di perintahkan untuk mengambilnya.

Saat Tersangka AH diperintahkan untuk membuka bungkus rokok tersebut, ternyata di dalamnya terdapat 1(satu) lab yang berisi 10 Butir obat Aprazolam yang menurut keterangan Tersangka AH akan di edarkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka AH mengakui bahwa obat tersebut di peroleh dari Tersangka EDA, dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan Terhadap Tersangka EDA.

“Saat ini kedua Tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) Lab isi 10 (Sepuluh) butir obat Alprazolam yang di masukan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature, 1 (Satu) unit Henpone merek OPPO warna merah , 1(Satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio GT nopol G 5169 LW warna merah putih beserta kunci kontak dan 1 (satu) unit Henpone merek OPPO warna abu-abu,” ucap Iptu Akrom.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua Tersangka akan di jerat dengan Pasal Primer pasal 60 ayat (1) huruf b subsider pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Pisikotropika yang ancaman hukumannya paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah), tambah Kasubbag Humas.

Berita Terkait