Narkoba

Sat Narkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Ganja dan Penyalahgunaan Obat

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Brebes – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dua tempat yang berbeda. Satu tersangka pengedar obat dan satunya pengedar ganja.

Tersangka pertama yakni Kusno (28), warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Dia melakukan penyalahgunaan dan mengedarkan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, Tramadol dan Heximer. Pelaku dibekuk di rumahnya pada Minggu, 13 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 strip tablet Trihexyphenidyl (110 tablet), 3 strip Tramadol (29 butir) dan 6 paket Heximer dalam plastik klip bening berjumlah 500 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Hand Phone dan dompet beserta isinya.

Tersangka kedua yakni Kholis (20) warga Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. Dia ditangkap dalam posisi ganja berada di dalam sakunya dan siap edar, pada Selasa pagi, 15 Januari 2019. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 55 gram ganja kering, dompet dan uang hasil penjualan ganja.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widiarto menjelaskan dihadapan paraawak media Selasa (15/1/2019) bahwa penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan dari informasi warga sekitar yang melaporkan adanya aktifitas peredaran narkoba di lingkungannya.

“Bahkan salah satu tersangka kasus ganja, baru ditangkap Selasa pagi (15/1). Kepadanya terancam UU Narkoba pasal 111 Junto pasal 114 karena dia mengedarkan, jadi ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Iptu Widiarto.

Sementara itu, untuk tersangka Kusno, pengedar obat terlarang akan dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

“Tersangka Kusno ditangkap di teras rumah mertuanya, Desa Klampok Wanasari bersama barang bukti yaitu 110 butir Trihexyphenidyl, 29 butir Tramadol, dan 500 butir Heximer,” pungkasnya. (Hms)

Berita Terkait