Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Jatimulyo Kecamatan Wedarijaksa yang terjadi lebih dari setahun, terbongkar. Selain menangkap seorang tersangka pelaku curas, Polsek Wedarijaksa juga menangkap penadah hasil kejahatan pelaku curas.
Terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, setelah petugas Polsek Wedarijaksa menerima informasi dari Polsek Keling Polres Jepara yang menangkap pelaku curas. Dua tersangka pelaku curat yang tertangkap tersebut berinisial HS, berusia 19 tahun warga Dukuh Karong Desa Tunahan Kecamatan Keling Kab. Jepara.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesley Arianto, S.I.K diwakili Kapolsek Wedarijaksa mengatakan, dari pengakuan, pelaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Wedarijaksa.
“Kemudian dari koordinasi dan kerjasama Polsek Keling bersama Polsek Wedarijaksa berhasil menangkap pelaku penadahan berinisial S berusia 37 tahun dirumahnya turut Dukuh Pegandon Desa Sumberejo Kecamatan Gunungwungkal,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu, pihaknya kini mulai melakukan penyidikan terhadap pelakunya dan menyita barang bukti.
“Barang bukti yang kami sita diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat K-5717-FU (nomor kendaraan yang dipalsukan), dari nomor Sesuai STNK semestinya K-6293-ABC,” ujarnya.
Penyidik Polsek Wedarijaksa menyiapkan pasal 365 KUHP untuk menjerat tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan pelaku HS, dan pasal 480 KUHP bagi pelaku penadahan pelaku S.
(Humas Polres Pati)