HeadlineNarkoba

Polres Jepara Berhasil Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Bertempat di Halaman Mapolres Jepara, Polres Jepara menggelar konferensi pers tentang ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang, (14/01).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Jepara Polda Jawa Tengah AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa dibawah kendali dari Kasatresnarkoba AKP Hendro Asriyanto A.Md. telah berhasil mengungkap 2 kasus diantaranya dengan ditangkapnya pelaku dengan inisial MS alias Ketombe Alias Udin warga Jeruk Wangi Kec. Bangsri Kab. Jepara.

Dari penangkapan tersangka, Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang saat penangkapan disembunyikan dalam bungkus rokok sukun warna putih dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. : K 4520 JC warna Biru Hitam.

Yang kedua, dengan pelaku berinisial AM alias Ambon Warga Ds. Platar Kec. Tahunan Kab. Jepara. Dari tangan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu, 2 pack plastik klip merk C tik, 1 bong yang terbuat dari botol plastic minuman larutan cap kaki tiga tanpa sedotan dan pipet kaca, 3 buah serokan terbuat dari sedotan warna putih merah, 3 buah plastik klip bekas bungkus sabu, 2 buah sedotan plastik warna putih merah, 1 buah korek api gas warna biru, 1 hp merk nokia warna hitam beserta kartunya dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox No. Pol. : K 2904 ARC warna hitam.

“Untuk kedua pelaku kami jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Kapolres Jepara.

(Humas Polres Jepara)

Berita Terkait