Cegah Pungli, Propam Awasi Pelayanan Kepolisian di Polres Kudus

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Kapolres Kudus AKBP Saptono, S.I.K., M.H memerintahkan Propam Polres Kudus melakukan pengawasan di setiap pelayanan publik. Pengawasan ini berdasarkan intruksi Kapolri untuk membersihkan internal Polri dari praktik pungli dan percaloan di setiap pelayanan publik, Senin (14/1).

Hal ini dilakukan untuk memberantas pungutan liar di seluruh tempat pelayanan publik seperti di pelayanan SPK, SKCK, SIM di Polres dan penerbitan STNK dan BPKB di Kantor Samsat.

Ia mengatakan, pengawasan ini berdasarkan intruksi dari Kapolri untuk membersihkan internal Polri dari praktek pungli dan percaloan disetiap pelayanan publik di Polres. Dengan adanya pengawasan ini diharapakan tidak ada lagi parktik pungli maupun percaloan baik dari anggota sendiri maupun masyarakat.

Menurutnya, selain melakukan pengawasan mereka juga siap menerima laporan masyarakat, apabila dalam pelayanan yang diberikan dari pihak Kepolisian terdapat kekeliruan atau kejaggalan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Kepada masyarakat agar tidak takut dan ragu melaporkan segala bentuk pencaloan ataupun pungli yang dilakukan oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.

“Apabila ada laporan, kita akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan bila terbukti akan dilakukan proses hukum yang berlaku dilingkungan kepolisian,” tegas Kapolres.

Exit mobile version