Reskrim

Ancam Sebar Foto Bugil, D Raup 32 Juta Rupiah Dari Korbannya

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota Polda Jateng tengah mendalami kasus pemerasan dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh seorang wanita berinisial “IR”, asal Batang.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui Kabag Ops Kompol Suharsono, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Supardi menjelaskan wanita tersebut mengaku telah diperas oleh teman dekatnya hingga puluhan juta. Pemerasan terjadi karena pelaku memiliki foto-foto bugil atas dirinya, hal itu terungkap saat Konferensi Pers Polres Pekalongan Kota, Kamis (10/01/2019) pagi

Kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku berinisial D warga Pemalang melalui media sosial Facebook. Melalui bujuk rayu pelaku, korban akhirnya meminjamkan uang sebesar 2 juta rupiah, dengan alasan untuk mengurus musibah kecelakaan yang dialami pelaku.

Keakraban yang terjalin, membuat korban terlena saat pelaku meminta dikirim foto bugil melalui aplikasi WA. Beberapa pose syur dikirimkan korban kepada pelaku.

Naas saat korban hendak menagih uangnya korban justru diancam oleh pelaku dengan ancaman akan disebar foto-fotonya tersebut ke berbagai media sosial.

Ketakutan korban, akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku untuk memeras korban. Berulang kali, pelaku meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang. Karena khawatir suami korban mengetahui perselingkuhannya, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku hingga korban mengalami kerugian memcapai 32 juta rupiah.

“Atas perbuatan pelaku polisi menerapkan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 atau pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 undang-undang nomor 11 tahun 2008 berikut perubahannya pada Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” Terang Kompol Suharsono

[Humas Polres Pekalongan Kota]

Berita Terkait