Pembinaan Personel

Wejangan Kapolres Temanggung Kepada Anggotanya Saat Pimpin Sidang BP4R

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Temanggung – Briptu Agus Raharjo anggota Polsek Kandangan Polres Temanggung jalani Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan dan Rujuk) di Aula Lokadharma Polres Temanggung dengan calon pasangan istri Saudari Anita Putri, Kamis (10/01/2019).

Sidang dipimpin oleh Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo dengan didampingi Kabag Sumda Kompol Endang Suwartini, Kasubbag Pers AKP Joko Maryanto, Kapolsek Kandangan Iptu Achirul Yahya,Kasiwas Iptu Heru Widodo, Kasi Propam Iptu Sigit Dwi Setiawan, Rohaniawan Aiptu Ngarohman, Ketua Bhayangkari Cabang Temanggung Ny. Fifi Wiyono Eko Prasetyo dan orang tua dari calon pasangan suami istri.

Dalam arahannya, AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengatakan bahwa setiap anggota Polri sebelum menikah sah secara agama harus mengikuti Sidang BP4R terlebih dahulu dan harus dihadirkan calon mempelai wanitanya serta keluarga, sehingga pada pelaksanaan pernikahan nantinya tidak ada kendala.

“Bukan disalah artikan bahwa sidang yang dilaksanakan tersebut adalah acara pernikahan secara dinas, namun hanya pembinaan serta nasehat khususnya yang menyangkut secara dinas Polri, jadi bukan sudah sah menikah,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Temanggung Ny. Fifi Wiyono Eko Prasetyo dalam arahannya mengatakan, selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga juga berperan untuk membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung di bawah Polri.

“Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam Organisasi, sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga,” terangnya.

(Humas Polres Temanggung Polda Jateng)

Berita Terkait