Binmas

Lewat Spanduk Polsek Karangdowo Himbau Masyarakat Tak Konsumsi Miras

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Klaten – Polsek Karangdowo bekerjasama dengan kelurahan Desa Babadan, Kecamatan Karangdowo, Kab. Klaten memasang spanduk pencegahan minuman keras (miras), Kamis (09/01/2019).

Spanduk himbauan tersebut dipasang sebagai upaya aparat dan pemerintah Desa untuk mengantisipasi miras dikonsumsi masyarakat.

Kapolsek Karangdowo AKP Suyono, menyampaikan, spanduk larangan miras dipasang di sejumlah titik strategis hingga kantor kelurahan.

“Sejak satu Minggu yang lalu kita lakukan pemasangan spanduk pencegahan miras di wilayah kita,” terang Kapolsek.

Dijelaskannya, peredaran miras dapat memicu timbulnya tindak kejahatan lainnya.

Yaitu seperti penganiayaan hingga tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Dengan upaya pencegahan tersebut, Suyono menyakini tindak kejahatan akan berkurang.

“Saya yakin, miras ini awal mula kejahatan, mereka tidak sadar akan tindakan yang dilakukan,” terangnya.

Berita Terkait