Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Tim Satgas Pangan Polres Kendal berhasil mengungkap kasus Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ilegal dengan menggrebek sebuah rumah yang melakukan pemotongan hewan tanpa izin terkait di Desa Karangmanggis Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho I, ST., M.H. ini menggrebek rumah pemilik usaha Ap yang merupakan warga Kenconowungu Tengah Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang. Di RPH itu pemilik bersama pegawainya melakukan pemotongan hewan sapi jenis sapi Australia jantan. Sapi yang dipotong memiliki bobot hidup delapan kwintal tanpa dilengkapi izin dari dinas terkait dan sudah berjalan satu tahun ini.
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho dalam Konferensi Pers yang digelar Jumat (4/1/2019) mengatakan bahwa tim satgas pangan telah melakukan penyelidikan lebih dulu terhadap aktivitas RPH ilegal tersebut.
“Kami tidak mau gegabah jadi kami selidiki dulu sejauh mana aktivitasnya. Usaha pemotongan ini sudah berlangsung 1 tahun dan ini merupakan usaha ilegal karena pemilik usaha tidak dapat menunjukkan surat-surat ijinnya,” katanya.
Kasat Reskrim juga menambahkan usaha pemotongan hewan ilegal ini merupakan tindak pidana tentang kesehatan masyarakat veteriner (usaha rumah pemotongan hewan (RPH) tanpa izin.
“Saat penggerebegan di rumah itu sedang berlangsung pemotongan hewan jenis sapi. Kami amankan pemilik usaha dan daging yang telah dipotong,” tambahnya.
Dari ungkap kasus ini petugas berhasil mengamankan daging sapi seberat 4,17 kuintal, tiga buah pisau potong, satu buah kampak dan satu buah stal pengasah pisau. Sedangkan untuk pemilik usaha dibawa ke Polres Kendal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal