Narkoba

Penyalahgunaan Pil Psikotropika Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Temanggung

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng – Temanggung – Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil menyita 49 butir Psikotropika jenis Pil Riklona dari tangan DW (23) warga Dusun Karang Senen RT 02 RW 04 Desa Traji Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung yang merupakan pemilik, pengguna, penyimpan dan membawa Psikotropika.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Lestari kepada awak media mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Kampung Kentengsari Kelurahan Kauman Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian serta tas ditemukan barang bukti berupa 49 butir Psikotropika jenis Pil Riklona serta satu buah Handphone.

“Psikotropika tersebut merupakan jenis Pil Riklona serta obat-obatan daftar G yang dikemas dalam bentuk tablet, satu tabletnya berisi 10 butir Psikotropika jenis Pil Riklona,” terangnya Selasa (06/02/2018).

Sememtara itu, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 49 butir Psikotropika jenis Pil Riklona, 1 buah tas warna orange dan 1 buah Handphone merk Xiaomi 4A warna putih yang digunakan sebagai alat transaksi.

“Kalau mau membeli biasanya pembeli SMS dan langsung bertemu di lokasi yang ditentukan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.

(Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait