Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng – Sragen – Dua tersangka perampas hand phone milik korban Irma Viranda (16) warga kampung Karang Mojo Desa Japoh Kecamatan Jenar Sragen, akhirnya tertangkap. Kedua remaja pelaku perampasan bernama Andrean Riska Saputra (18) dan Yarul Fuad Bin Kasi (20) warga Kampung Kerisan Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota, kemudian diserahkan Polsek Sragen Kota Polres Sragen, setelah sempat di kejar oleh korban bersama warga, Jumat (04/01/2019).
Sempat terjadi aksi kejar kejaran oleh korban dan warga, dalam penangkapan kedua tersangka pencurian satu unit hand phone yang tengah di genggam oleh korban saat mengendarai sepeda motor, berboncengan dengan temannya. Peristiwa itu sendiri terjadi Kamis (03/01) siang.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Sragen Kota Iptu Mashadi mengatakan, kejadian ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi pengendara lainnya, untuk tidak lengah dengan memainkan handphone, mesti tengah membonceng sepeda motor.
Ia menguraikan bahwa peristiwa pencurian dengan pemberatan, dengan cara merampas hand phone yang tengah di genggam oleh korban, saat mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi terjadi Kamis siang.
Bermodal agar korban lengah, awalnya pelaku sempat kaget dengan bunyi klakson yang di nyalakan oleh kedua pelaku. Bersamaan dengan itu, satu diantara pelaku langsung merampas hand phone korban, kemudian melarikan diri. meski kedua korban kaget, namun sempat mengejar pelaku yang kala itu langsung tancap gas.
Setelah dekat, kedua pelaku itu sempat berhenti, namun kemudian mendadak berbalik arah, lalu diikuti oleh korban dan saksi. Aksi kejar kejaran pun terjadi, namun saat tiba di kampung Cumpleng, korban dan saksi terjatuh dari sepeda motornya.
Saat terjatuh, korban kemudian berteriak meminta tolong warga yang berada di dekat lokasi, kemudian
wargapun beramai ramai mengejar kedua pelaku, hingga kedua pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil di tangkap warga, kemudian di serahkan kepada polisi.
Iptu Mashadi juga mengatakan bahwa saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Keduanya bakal di jerat dengan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUH.Pidana. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendalaman kasus ini, untuk mengungkap kejadian serupa di kabupaten Sragen.
Selain menerima penyerahan dua tersangka, petugas juga mengamankan barangbukti dari tersangka yakni satu unit sepeda motor Yamaha warna krem yang di gunakan kedua tersangka, sebuah HP merk XIOMI 4 A warna white gold hasil rampasan dari korban.
(Humas Polres Sragen)