NarkobaReskrim

Satresnarkoba Polres Temanggung Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng – Temanggung – Amin Yoga Narko (32), warga Dusun Gondang Duwur RT 10 RW 04 Desa Manggong Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Temanggung Polda Jateng karena memakai, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Lestari kepada awak media menerangkan, bahwa informasi tersebut didapat dari laporan masyarakat akan adanya pengedaran dan penyalahgunan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Pelaku kita tangkap di rumah kos di Dusun Sirowo Desa Manggong Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung, setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan sebuah kantong plastik yang di dalamnya terdapat sebuah kaleng bekas minyak rambut digantung di depan pintu kamar kos, setelah dibuka didalam kaleng bekas minyak rambut terdapat beberapa bungkus plastik klip berisi barang haram tersebut,” terang Henny pada Kamis (03’01/2019).

AKP Henny melanjutkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu 1,56 gram, 17 plastik klip kosong, 1 buah pipet kaca, 1 buah kaleng bekas minyak rambut, 1 buah Handphone merk AZUS warna hitam putih yang digunakan transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

Sementara itu kepada petugas, Amin Yoga Narko mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik temannya yaitu GT, tersangka disuruh membawa dan menyimpan sekaligus menjualkan barang haram tersebut, apabila sudah laku uang baru dibayarkan kepada GT melalui transfer ATM yang sekarang dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang). Narkotika jenis sabu diambil tersangka disuatu alamat atau tempat di daerah Magelang yang sudah disepakati sebelumnya.

“Saya makai sudah lama, sekali pakai sedikit paling seperempat gram, belinya dari GT lewat HP dan barang dijatuhkan di alamat tertentu seperti yang terakhir ini saya ambil di pinggir jalan di daerah Kabupaten Magelang,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.

(Humas Polres Temanggung).

Berita Terkait