Narkoba

Selama Tahun 2018, Polresta Surakarta Tangkap 137 Tersangka Narkoba

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Selama tahun 2018, Polresta Surakarta menangkap 137 tersangka kasus narkoba.

Beberapa jenis narkotika pun disita dalam Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan, yaitu sabu-sabu, pil inex (ekstasi), tembakau gorilla, alprazolan dan pil riklona.

Narkoba jenis sabu-sabu dalam Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 534,24 gram.

Sedangkan pil inex merah muda sebanyak 12 butir, pil inex biru 5 butir, dan pil inex merah 7 butir.

Tembakau gorilla sebanyak 13,8 gram, alprazolam 1 butir serta pil riklona 1 butir.

Semua data tersebut disampaikan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolresta Solo, Minggu (30/12/2018) siang.

“Perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus kita galakkan,” katanya menegaskan.

“Narkoba itu adalah permasalahan yang kompleks, tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum,” katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa salah satu cara mengikis peredaran narkoba adalah semua instansi harus bekerja sama menjalankan tugasnya.

Selain itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan.

“Jika ada tetangga atau saudara yang terseret dan terjerumus narkoba, segera diingatkan,” katanya menegaskan.

“Selain itu juga segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.

Berita Terkait