Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Kepolisian Resor Purbalingga menggelar razia di sejumlah tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga. Razia dilaksanakan tim gabungan dari Satresnarkoba, Satsabhara dan Dokkes, dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Angudi Sambodo, Sabtu (29/12/2018) malam.
Dari razia yang dilakukan, satu pengunjung tempat hiburan karaoke diamankan setelah kedapatan membawa obat terlarang jenis Eximer. Pembawa obat terlarang diketahui berinisial FT (21) warga Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Angudi Sambodo mengatakan bahwa razia malam dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang malam tahun baru. Razia dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Sasaran kegiatan adalah sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah Purbalingga. Dari hasil razia kita temukan satu pengunjung membawa obat terlarang jenis Eximer,” jelas Angudi.
Berdasarkan keterangan pengunjung yang kedapatan membawa obat terlarang, ia mengaku obat tersebut didapat dari temannya. Kita masih dalami keterangan tersebut, pembawa obat terlarang selanjutnya kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam razia yang dilakukan tersebut, dilaksanakan juga pemeriksaan urine. Pengunjung dan pekerja tempat hiburan seluruhnya diperiksaan urinenya. Hasil pemeriksaan urine tidak ditemukan adanya pengunjung maupun pekerja di tempat hiburan yang positif menggunakan narkoba.
(Humas Polres Purbalingga)