Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal – Karena sakit hati AR tega menghabisi tetangganya sendiri, kejadian ini berawal dari tersangka mengetahui korban berkemunikasi dengan Ibu kandungnya yang diduga berselingkuh. Berawal dari kejadian beberapa tahun lalu tetapnya pada tahun 2015 korban dan Ibu tersangka telah membuat kesepakatan di Balai Desa bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun pada tahun 2018 tersangka mengetahui korban berkomunikasi dengan Ibu tersangka.
Selang beberapa saat tersangka mengajak bertemu dan langsung menghabisi nyawa korban di sebuah kebun belakang swalayan MC. Tersangka menghabisi nyawa koban karena sakit hati melihat korban berkomunikasi denga Ibu kandungnya yang diduga berselingkuh. Dari latar belakang ini tersangka tega membacok korban hingga tewas dan disembunyikan di sebuah pohon pisang tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Beberapa hari kemudian ada warga yang mencium bau busuk di sekitar lokasi kebun tersebut dan mencari asal bau tersebut, sontak kaget ternyata mayat yang sudah terkapar di sebuah pohon pisang. Dari hasil penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Tegal dan keterangan Dokter serta beberapa saksi diperoleh hasil bahwa mayat sudah meninggal beberapa hari sebelumnya.
Hal ini mengarah pada tersangka yang beberapa hari mengajak korban untuk bertemu dan bukti yang dikumpulkan oleh Satuan reserse dan Kriminal Polres Tegal pada rekaman CCTV bahwa tersangka membacok korban dan menyeret koban di sebuah pohon pisang.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berada di Rumah Tahanan Polres Tegal yang dikenai Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” dan pada Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.