Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan – Sebanyak empat orang ditangkap polisi karena bermain judi dadu, Senin (24/12) malam. Mereka ditangkap di warung kopi milik Masrokan, warga desa.tompe Kecamatan Tegowanu. Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Dimas Suryo Atmojo warga Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, Saikul warga Desa Tunjungsari Kecamatan Tegowanu, Rustam warga Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu, Pituruh dan Mashuri warga desa Tunjungharjo Tegowanu.
Kapolsek Tegowanu AKP Abbas dimintai konfirmasi membenarkan adanya pengungkapkan kasus perjudian jenis dadu yang dilakukan petugas Satreskrim Polsek Tegowanu. “Para tersangka sekarang ditahan untuk proses penyidikan,” katanya.
Aksi perjudian tersebut digerebek setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian biasa digunakan sebagai tempat judi. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas yang sudah mengintai memang mendapati adanya tindak pidana perjudian jenis dadu. Saat digerebek, para tersangka tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.460.000,- (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tempurung, 1 (satu) buah hap/ tatakan dan 1 (satu) lembar alas bergambar mata dadu
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tandasnya.