Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Polsek Candimulyo Polres Magelang Polda Jateng, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara Kebakaran.
Kali ini kebakaran melanda Rumah Zaenal Arifin Arifin 54, Warga Rt 07 Rw 03 Dusun Mejing 3 Desa Mejing Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang, Sabtu (22/12) sekitar jam 15.00 wib.
Zaenal Arifin menerangkan bahwa ketika itu rumah kodisi kosong, sedangkan saya sedang bermain ke rumah tetangga, yang tidak jauh dari rumahnya, selang 5 menit, saya pulang kerumah bermaksud mengambil rokok, saat itu saya melihat kepulan asap muncul dari atap rumah, setelah kami dekati benar rumah kami terbakar.
Kemudian bersama dengan warga lain dan dibantu dengan 4 unit pemadam kebakaran selang 45 menit api bisa dipadamkan namun rumah Ukuran rumah 12 X 9 meter sudah habis terlalap api, dan kerugian di taksir kurang lebih Rp. 50.000.000,- imbuhnya.
Kapolsek Candimulyo, Polres Magelang, Polda Jateng AKP Suharto mengatakan bahwa dalam kejadian tersebut tidak sampai menelan korban jiwa, dan untuk penyebab kejadian anggota kami masih melakukan olah TKP dan dugaan sementara kebakaran diakibatkan dari arus pendek listrik.
Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada warga masyarakat apabila akan meninggalkan rumah untuk terlebih dahulu cek kondisi rumah Kompor, dan listrik masih ada yang menyala tidak sehingga bisa mengurangi akibat kebakaran, pungkasnya.
Editor Wahyu