Tribratanews.jateng.polri.go.id Kudus – Polres Kudus memusnahkan sebanyak 972 botol minuman keras (Miras) dan 657 liter Miras oplosan hasil dari kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan periode Juni-Desember 2018, Jumat (21/12).
Ribuan botol miras berbagai merek dimusnahkan di halaman depan Mapolres Kudus dihadiri Forkopinda Kudus dan tokoh masyarakat serta tokoh agama yang secara simbolis juga ikut memecah botol Miras. Yang selanjutnya dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat (wales). Dalam sekejap, ribuan botol miras hancur berkeping-keping.
Dalam sambutannya, Bupati Kudus Ir. H. Muhamad Tamzil mengajak semua elemen masyarakat untuk turut menekan dan memberantas peredaran Miras di wilayah Kabupaten Kudus, karena merupakan kota religius yang harus kita jaga bersama.
Sementara itu, selesai kegiatan Kapolres Kudus AKBP Saptono mengatakan minuman haram tersebut hasil razia yang dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Razia dilakukan oleh gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.
“Kita akan terus razia. Sampai kapan pun kalau mereka tidak kapok kita akan terus melakukan razia agar masyarakat terhindar dari pengaruh miras,” pungkas Kapolres.