Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang bersama aparat dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, KPU dengan pengawalan dari Polres Batang melakukan penertiban stiker branding yang di pasang di angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batang, Selasa (18/12/18).
Aparat gabungan yang dibagi dalam tiga tim menyisir di sepuluh titik kecamatan di antaranya, Bandar, Banyuputih, Batang, Bawang, Gringsing, Limpung, Pecalungan, Reban, Subah, Tersono dengan sasaran pasar dan terminal.
Dalam razia di Pasar Batang, petugas gabungan menemukan sembilan angkutan umum dengan tempelan stiker pada kaca bagian belakang kendaraan yang diindikasikan sebagai alat kampanye.
“Kami bagi menjadi tiga tim yang disebar di 10 titik kecamatan, sasarannya di pasar dan terminal. Kami langsung minta pengemudi angkutan untuk melepasnya, dan alhamdulillah sopir juga sangat kooperatif,” kata Ketua Bawaslu Batang, Soeharto disela-sela penertiban yang dilakukan di Pasar Batang.
Sebelumnya Bawaslu, lanjut Soeharto telah mendata angkutan-angkutan yang sudah tertempel stiker dengan jumlah keseluruhan 93 angkutan yang tersebar di sepuluh titik kecamatan.
“Kami telah melakukan koordinasi sebelumnya dan melakukan pendataan, hasilnya ada 93 angkutan yang tertempel stiker,” ujarnya.
Soeharto menjelaskan penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 dan di Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 28 Tahun 2018 tentang metode Kampanye di kegiatan lain yaitu diatur mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik yang berlogo Partai Politik Peserta Pemilu dan penegasan di Surat Badan Pengawas Pemilu nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/ XI/2018.
“Di pasal itu berisi pelarangan peserta pemilu, pelaksana kampanye dan Tim Kampanye memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri–ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah,” jelasnya. (hms)