Reskrim

Polisi Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Wilayah Prembun

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kebumen – Pemuda berinisial AF (15) warga Desa Sidogede Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan polisi karena diduga telah mencuri sepeda motor di salah satu pondok pesantren di wilayah Prembun.

AF diamankan polisi bersama dengan sepeda motor Honda Grand yang diduga hasil curiannya pada hari Kamis (12/12) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbaghumas Polres Kebumen AKP Suparno, tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Prembun di sekitar tempat tinggalnya.

Tersangka diduga mengambil sepeda motor di Ponpes Almuhajirin Wal Ansor Desa Sidogede rt Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen.

“Tersangka kita amankan bersama dengan barang bukti sepeda motor, yang diduga adalah hasil curiannya. Saat diperiksa, tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor itu,” jelas AKP Suparno saat dihubungi, Kamis (13/12) petang.

Lanjut AKP Suparno untuk mengelabuhi warga, tersangka menyopot bagian totok sepeda motor serta menyopot plat nomor kendaraan.

“Mungkin agar tidak ketahuan warga, tersangka ini menyopot sebagian sparepart motor. Karena informasi yang kita dapatkan, si tersangka akan menjual kendaraan itu,” imbuhnya.

Rupanya kabar tentang adanya warga Prembun yang akan menjual unit sepeda motor Honda Grand sesuai ciri-ciri kendaraan yang hilang sebelumnya, sampai ke telinga Polsek Prembun.

“Akhirnya kita selidiki informasi itu. Ternyata benar, itu sepeda motor yang hilang di Ponpes tersebut,” terangnya.

Kapolsek Prembun Iptu Tejo Suwono saat dikonfirmasi, sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Prembun.

“Saat ini tersangka masih di Polsek Prembun. Tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik,” jelas Iptu Tejo Suwono.

Akibat perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun.

(Humas/Polres Kebumen)

Berita Terkait