BinkamNarkoba

Edarkan Dextro Tanpa Ijin Edar, Dua Remaja Dibekuk Aparat

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – FR (22) warga Kelurahan Banyurip Ageng Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan dan MRE (23), warga Kelurahan Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan harus berurusan dengan aparat dari Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota.

Keduanya ditangkap di depan rumah masuk Kelurahan Banyurip Ageng Gang V Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB karena diduga mengedarkan atau menjual obat obatan jenis Dextromethorphan tanpa ijin edar, dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik dextromethorphan sebanyak 757 butir
, enam paket yang berisi masing-masing tiga butir atau sebanyak 18 butir dextromethorphan terbungkus plastik klip.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasubbag Humas Iptu Suparji mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat-obatan tanpa ijin edar. Polisi pun melakukan penyamaran dan pengintaian, dilokasi tersebut didapati seorang pria yang dicurigai melakukan praktek haram tersebut.

“Saat dilakukan pengkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati bahwa tersangka kedapatan memiliki satu bungkus plastik dextromethorphan sebanyak 757 butir
, enam paket yang berisi masing-masing tiga butir atau sebanyak 18 butir dextromethorphan terbungkus plastik klip,” ungkap Iptu Suparji. Rabu (12/12/2018) pagi.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 dan atau pasal 197 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa keahlian, dan tanpa ijin edar,” pungkasnya

[Humas Polres Pekalongan Kota]

Berita Terkait