Covid-19

Polsek Laweyan Berikan Pelayanan SKCK Non Stop

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Adalah komitmen Polsek Laweyan untuk memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan Zona Integritas yang telah diterapkan Polresta Surakarta dan jajarannya.

Salah satu terobosan yang Polsek Laweyan lakukan adalah “Pelayanan SKCK Non Stop”.

“Kami melayani SKCK 1×24 jam setiap hari tanpa libur”, terang Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono, S.H., M.H.

Kami terus berbenah demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Laweyan khususnya.

Mengenai persyaratan pembuatan SKCK, adalah sebagai berikut :
1. Copy Kartu Keluarga
2. Copy KTP
3. Copy Akte Kelahiran
4. Pas foto 4×6 background warna merah sebanyak 3 lembar.
5. Biaya Rp. 30.000,- (sesuai PP No. 60 Tahun 2016).

(Hms)

Berita Terkait