Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Kapolsek Margorejo AKP Endah Setianingsih, SH.MM melakukan tindakan tegas atas perintah dari Kapolres Pati melalui Surat Telegram tanggal 23 November 2018 tentang Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi menjelang Ops Lilin 2018.
Selama Operasi Pekat berjalan sekitar 70 menit yang dimulai dari pukul 14.20 WIB hingga 15.30 WIB telah berlangsung dipimpin Kapolsek Margorejo AKP Endah Setianingsih, SH.MM dengan didampingi Kanit Sabhara Ipda Warsono, Kanit Provos Aiptu Sutarno dan dibantu 2 anggota Polsek Margorejo.
Dalam Operasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 120 botol Miras (minuman keras) berbagai jenis diantaranya, anggur merah ukuran 620 ml sebanyak 36 botol, anggur kolesom 620 ml sebanyak 36 botol, vodka sebanyak 24 botol dan Mensen sebanyak 24 botol yang sita dari Salah satu toko milik SN warga Desa Ngawen Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati dan barang tersebut diamankan di Mapolsek Margorejo, Kamis (6/12).
Kemudian di tempat yang sama, Kapolsek Margorejo AKP Endah Setianingsih, SH.MM mengatakan bahwa hal ini untuk mencegah peredaran minuman yang selama ini marak beredar diwilayah kecamatan Margorejo terutama disetiap warung maupun komplek seperti hari ini kita menjaring 84 botol miras di wilayah Ngawen dan selama giat berjalan berlangsung aman kondusif sampai selesai, ” pungkas Endah. (hms)
(Humas Polres Pati)