Tribratanews.jateng.polri.go.id, Yogyakarta – Sebanyak 3 personel dari Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah mengikuti rangkaian kegiatan “Uji Publik Pedoman Teknis Perlindungan Terhadap Aparat Penegak Hukum dan Keluarganya Dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme”. Kegiatan berlangsung di Grand Keisha, Yogyakarta ini berlangsung selama 2 hari itu (5-6 Desember 2018).
Ketiga personel Detasemen Gegana yang berkesempatan mengikuti kegiatan ini adalah Pgs. Kaden Gegana, Kompol Masqudori, S. H., M. Hum, Wakasubden Wanteror AKP Jon Peri, S. H., dan Ipda Andi Kristianto, S. H. Ketiga personel Detasemen Gegana ini bergabung dengan AKBP Ruminio Ardano, S. I. K., Kompol Jamiun, S. H., dan AKP Suprayitno, S. H., M. H. untuk menjadi perwakilan Polda Jawa Tengah dalam kegiatan Uji Publik peraturan baru Kepala BNPT ini. Total seluruh peserta sebanyak 50 orang, gabungan dari personel Polri jajaran Polda Jawa Tengah dan DIY, personel Densus 88 Anti Teror Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta pegawai Lapas Wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Disampaikan oleh Pgs. Kaden Gegana, Kompol Masqudori, uji publik merupakan salah satu kegiatan untuk menguji peraturan yang dibuat apakah telah sesuai dengan keadaan di lapangan atau masih perlu adanya penyesuaian.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini dibuka oleh Kepala Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen. Pol. Drs. Budiono Sandi, S. H., M. Hum.
Setelah dibuka secara resmi, kegiatan uji publik Peraturan Kepala BNPT tentang Pedoman Teknis Perlindungan Terhadap Aparat Penegak Hukum dan Keluarganya Dalam Penindakan Tindak Pidana Terorisme ini banyak dilakukan paparan dan diskusi dari setiap pasal yang ada pada Peraturan Kepala BNPT ini.
“Polri sebagai ujung tombak penindakan tindak pidana terorisme di lapangan secara khusus yaitu Densus 88 Anti Teror dan Detasemen Gegana telah memiliki payung hukum yang jelas. Perlindungan terhadap personel penegak hukum dan keluarganya amat dibutuhkan. Terlebih bagi keluarga personel penegak hukum sendiri. Jaminan keamanan keluarga saat ditinggal melaksanakan tugas oleh personel, akan membuat para personel tenang dan fokus dalam tugas. Mengingat tugas mereka yang memang sangat berbahaya,” jelas Kompol Masqudori.
Peraturan Kepala BNPT tentang Pedoman Teknis Perlindungan Terhadap Aparat Penegak Hukum dan Keluarganya Dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme secara singkat berisi tentang jaminan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada personel penegak hukum utamanya dalam tindak pidana terorisme selama menangani kasus tindak pidana terorisme. Selain kepada penegak hukum itu sendiri, jaminan perlindungan keselamatan juga diberikan kepada keluarga personel penegak hukum.
Selain Polri, Peraturan Kepala BNPT ini juga ditujukan kepada para hakim, jaksa, hingga petugas lembaga pemasyarakatan yang menangani tindak pidana terorisme.
“Semoga setelah disahkannya peraturan Kepala BNPT ini, para personel penegak hukum tindak pidana terorisme semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya dan tentunya keluarga mereka terjamin keamanannya,” harap Kompol Masqudori.
PID Detasemen Gegana
Tekkom Satbrimob Polda Jawa Tengah