Reskrim

Pencurian Sepeda Motor di Rumah Sakit Berhasil Dibongkar Polisi Gombong

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kebumen – Unit Reskrim Polsek Gombong berhasil menangkap tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di tempat parkir salah satu Rumah Sakit di Gombong pada hari Jumat (30/11) silam.

Tersangka berinisial DD (32) warga Desa Mangli Kecamatan Kuwarasan Kebumen, diamankan polisi saat akan mengambil barang hasil curiannya sepeda motor Honda Supra X 125 di sebuah tempat penitipan kendaraan di jalan Puring-Gombong pada hari Selasa (04/12) sekitar pukul 10.00 wib.

Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat dikonfirmasi, sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Gombong.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil sepeda motor korban,” jelas AKP Suparno, Rabu (05/12) siang.

Tersangka mengambil dengan cara memasuki tempat parkir melalui pintu barat dan keluar melalui pintu sebelah timur yang tidak ada penjaganya.

Pengakuannya kepada penyidik, setelah menguasai sepeda motor itu, tersangka kemudian menitipkannya di sebuah penitipan kendaraan di jalan Puring Gombong.

Tersangka mengambil sepeda motor menggunakan anak kunci palsu yang telah disiapkan sebelumnya.

“Informasi yang kami terima, setelah mengambil sepeda motor korban, dia (tersangka) menyembunyikan di tempat parkir di jalan Puring Gombong. Tersangka juga kita amankan di situ,” kata AKP Suparno.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka dikethui berprofesi sebagai “bakul” sayur di Pasar Purwogondo Kecamatan Kuwarasan. Tersangka yang juga diketahui bapak 3 anak itu mengaku baru sekali melakukan pencurian.

“Meski pengakuannya baru sekali, kita tetap lakukan pengembangan. Karena di tangan tersangka, kita juga mengamankan puluhan anak kunci sepeda motor,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

(Humas/Polres Kebumen)

Berita Terkait