Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Dulu masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor setiap tahunnya akan direpotkan dengan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan mendatangi kantor SAMSAT Purworejo (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Namun kini pengurusan perpanjangan STNK tidak lagi merepotkan, karena pelayanan pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui transaksi elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengorbankan waktu untuk mendatangi kantor Samsat, mengantri berjam-jam, serta dapat menghindari calo yang menawarkan pengurusan STNK dengan meminta bayaran tinggi.
Bahkan pemerintah terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi baru dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Prov. Jateng , yang menerima pembayaran STNK secara online melalui ATM, namun program ini masih terbatas pada beberapa provinsi di Indonesia.
Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya,S.I.K. melalui Kasat Lantas mengatakan “Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, tapi yang satu tahunan kalau yang lima tahunan belum bisa karena harus ada cek fisik kendaraan.
Untuk syaratnya masyarakat cukup membawa STNK, KTP asli, BPKB serta foto kopi ketigaanya,” tambah Kasat Lantas AKP Nyi Ayu Fitria Facha,SH (30/1/2018).
Tips bayar pajak kendaraan tanpa antri lama ini dengan mengatur jadwal pembayaran pajak. Paling utama, hindari pembayaran pajak pada awal bulan.”Diusahakan bayar pajak jangan pada awal bulan. Soalnya, hampir setiap orang ingin bayar pajak sehabis gajian pada awal bulan. Makanya, antriannya bisa sangat panjang. Setelah lewat dari tanggal 15, kecenderungan jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat Purworejo lebih sedikit,” jelas Aiptu Sumarno petugas Samsat yang bertugas di kantor Samsat Purworejo.
Bagaimana kalau jatuh tempo pembayaran pajak ada di awal bulan? bisa melakukan pembayaran di bulan sebelumnya. Sebab, pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo. (hms)