Tribratanews.jateng.polri.go.id Pemalang – Polres Pemalang gelar konferensi pers kasus pemerasan oleh 5 orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan dan anggota LSM pada 5 orang Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Aula Bhayangkara Mapolres Pemalang, Jumat (30/11).
Wakapolres Pemalang Kompol Malpa Malacoppo S.H., S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers menerangkan bahwa uang hasil pemerasan dengan total sebesar Rp. 160 juta tertulis di 5 kuitansi dengan nilai antara 30 juta rupiah hingga 40 juta rupiah.
“Masing-masing Korban dari 5 sekolah memberikan uang dengan kuitansi yang tertulis uang kemitraan antara 30 juta rupiah hingga 40 juta rupiah kepada pelaku, jumlahnya secara total sebesar 160 juta rupiah” ungkap Wakapolres.
Kelima pelaku dalam melakukan aksinya dengan modus mengancam korban akan melaporkan penyalahgunaan dana bos Sekolah Menengah Kejuruan kepada penegak hukum.
“Dari keterangan korban terakhir yang merupakan kepala sekolah SMK 3 Randudongkal, pelaku mengacam akan melaporkan penyalahgunaan dana bos pada penegak hukum” jelasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.
Wakapolres Pemalang menghimbau pada warga masyarakat dan media untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran dan mengharapkan tidak terulang kembali.
“Diharapkan kedepan warga masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi pada Tim saber pungli Polres Pemalang” himbaunya.