Reskrim

Gelar Razia Miras, Polsek Mrebet Sita 30 Liter Tuak

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengamankan minuman keras jenis tuak sebanyak 30 liter. Tuak tersebut diamankan dari rumah salah satu warga di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, Kamis (29/11/2018) siang.

Kapolsek Mrebet AKP SE Purwanto mengatakan bahwa razia miras digelar untuk menciptakan situasi kamtibmas kondusif di wilayah Kecamatan Mrebet. Kita lakukan razia di salah satu rumah warga atas informasi dari masyarakat tentang adanya penjual miras.

“Atas informasi tersebut, kita tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah diketahui lokasi penjualnya kita datangi dan lakukan pemeriksaan di rumah tersebut,” kata kapolsek.

Hasil pemeriksaan di lokasi, didapati minuman keras jenis tuak sebanyak 30 liter. Tuak tersebut disimpan dalam jerigen plastik dan siap untuk dijual. Pemilik miras yaitu AS (51) warga Desa Selaganggeng RT 2 RW 4, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.

“Miras jenis tuak selanjutnya dilakukan penyitaan, sedangkan penjualnya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata kapolsek.

Kapolsek menjelaskan pihaknya akan terus melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Salah satu sasarannya yaitu peredaran minuman keras. Hal itu untuk menjamin situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Mrebet tetap aman dan kondusif menjelang Pilkades dan Pemilu 2019.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait