Binmas

Tema Sekolah Peradilan Semu, Kapolres Banyumas Hadir Sebagai Pembicara di Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto

Tribratanews.jateng.pori.go.id, Banyumas – Kapolres Banyumas, Polda Jawa Tengh AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K hadir sebagai pembicara pada kegiatan Mooting class di ruang VII Magester kenotarisan Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto.
yang diikuti oleh kurang lebih 50 orang/ mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto, Selasa (27/11/2018).

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K dalam paparanya menyampaikan, antara lain peradilan semu sebagai sebuah peradilan yang sebenarnya, hal ini dikarenakan peradilan semu menggambarkan segala hal yang terjadi diperadilan yang sebenarnya.

Sistem peradilan pidana ada beberapa rangkaian yaitu Polri dan PPNS penyidik, Jaksa penuntut dan pelaksana putusan pengadilan, Hakim pemeriksa sidang dan lapas pelaksana putusan pengadilan.

Di dalam tugas pokok Polri didalam pasal 13 UU no 2 tahun 2002 yaitu Harkamtibmas, Gakkum, Melindungi, Mengyomi dan Melayani.

Tugas Polri dalam Gakkum ada pada pasal 14 UU no. 2 th 2002 huruf G, tugas polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dalam Hukum tindak pidana.

Pengertian penyelidikan pasal 1 angka 5 KUHAP, serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan barang bukti suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan.

Perlu dibuat administrasi penyelidikan dan surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, laporan hasil penyelidiķan sesuai pasal 9 perkap no. 14 tahun 2012.

Kapolres Banyumas juga menyampaikan pengertian penyidikan didalam pasal 1 angka 2 KUHAP serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU untuk mencari serta mengumpulkan bukti yg dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana. Ada dasar penyidikan ada di pasal 4 perkap 14 tahun 2012 yang bisa melaksanakan penyidikan adalah Reserse penyelidikan dan Reserse umum.

Sementara tugas intel adalah bertujuan untuk mencari bahan keterangan atau untuk pengumpulan data untuk bisa dibuat laporan Informasi untuk kepada pimpinan.

Setelah ada Laporan Informasi selanjutnya dibuatkan surat perintah tugas untuk menindak lanjuti Laporan Informasi tersebut.

Penyidik tindak pidana minimal melaksanakan 3 gelar perkara. Semua laporan polisi dan laporan Informasi harus dilaksanakan penyelidikan dilanjutkan penyidikan apabila terjadi pidana.

Polisi tidak boleh melakukan upaya paksa, terhadap penyidikan, setiap petugas penyidikan harus membuat berita acara.

Acara berlangsung antusias para mahasiswapun bergatian saling mengajuakan pertanyaan, hingga usai acara di akhiri dengan foto bersama.

(PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Berita Terkait