Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Kepala Pusat Sejarah Polri Brigjen Pol Drs. Istu Hari Winarto, S.H., M.M. pimpin pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri bertempat di Hotel Noorman Jl Teuku Umar Semarang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., Pejabat Utama Polda Jateng dan diikuti oleh Kasubbagrenmin Satker Polda Jateng dan Kabagsumda Polres jajaran Polda Jateng.
Dalam arahannya Kapusjarah Polri Brigjen Pol Drs. Istu Hari Winarto, S.H., M.M. menyampaikan pemahaman tentang aturan dan batasan terhadap anggota Polri baik dalam berperilaku, penampilan maupun ucapan dalam menjalankan tugas. Harapannya para peserta yang merupakan perwakilan satker/satwil yang mengikuti kegiatan ini dapat mensosialisasikan kembali kesatuan masing-masing sehingga tidak ada lagi kesalahan maupun pelanggaran dalam menggunakaan pakaian dinas oleh anggota Polri maupun PNS Polri Polda Jateng.
Sedangkan Wakapolda Jateng dalam sambutanya menyampaikan tujuan ketentuan penggunaan pakaian dinas yaitu untuk menunjukan identitas sebagai Pegawai Negeri pada Polri dengan keseragaman model/bentuk,warna, atribut dan penggunaannya sesuai dengan fungsi dan tugas yang diemban bedasarkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2018.
PID Biro SDM Polda Jateng