BinmasNarkoba

Kasat Resnarkoba Polres Kudus Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat masih saja sering terjadi. Bahkan dari hasil penangkapan yang dilakukan Kepolisian, mayoritas tersangka yang berhasil diamankan ini rata-rata dari kalangan pemuda.

“Sehingga perlu adanya upaya preventif, untuk mengatasi hal itu dan sangat diperlukan adanya kerja sama seluruh elemen masyarakat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Sukadi SH. MH. saat menghadiri acara sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Bae.

Kasat Narkoba juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk berhati-hati terhadap kasus penyalahgunaan obat farmasi. Karena hukumanya jika menyalahgunakan obat-obatan itu bisa diganjar dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Kita semua harus berhati-hati terhadap peredarannya, karena kalau sembarangan bisa terjerat hukum dan saya juga berharap seluruh elemen masyarakat bersatu dalam mengantisipasi penyalahgunaannya Narkoba,” jelasnya, Senin (26/11).

Kasat Narkoba AKP Sukadi SH. MH. juga menjelaskan betapa bahayanya dampak dari narkoba itu sendiri.

“Dampak dari penyalahgunaan Narkoba untuk kesehatan timbulnya berbagai macam penyakit, timbulnya kebangkrutan ekonomi keluarga, dan berdampaknya pada perekonomian Negara, untuk kamtibmas timbulnya berbagai macam gangguan kamtibmas/ kriminalitas.”Tandasnya.

Berita Terkait