Tribratanews.jateng.polri.go.id, Banyumas – Personel Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah mengamankan jalanya pengkururan ulang lahan HGU PT. RSA (Rumpun Sari Antan) beralamat Desa Darmakradenan, Kec. Ajibarang, Kab. Banyumas telah dilaksanakan pengukuran ulang lahan kakao PT. RSA sebagai persyaratan perpanjangan HGU yang akan habis pada bulan Desember 2018.
Pengukuran ulang lahan kakao di hadiri oleh Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Wakapolres Banyumas Kompol Heru Budiharto, Kasi Pengukuran, Survey dan Pemetaan BPN Kab. Banyumas Sdr. Muhammad Efendi, Perwakilan Kanwil BPN Prov Semarang Sdr. Hadi Yuntart, R.Drianto Eko, Marsudi, Judas Handar K, Yuliana dan C. Heru Kristiawan serta BPN Kab. Banyumas Sdr. Zaenuri dan Ahmad.
Tim BPN datang ke lokasi pengukuran pada pukul 09.45 WIB selanjutnya berkoordinasi dengan tim pengamanan dan pengawalan. Tim BPN didampingi oleh pihak TNI dan Polri melaksanakan pengukran pada lahan HGU PT. RSA.
Sampai dengan pukul 15.30 tim BPN sudah menemukan 41 patok dari 109 patok keseluruhan, kegiatan dihentikan karena situasi hujan deras alat pengukur dari BPN tidak bisa digunakan saat situasi hujan.
Kegiatan pengukuran ulang lahan kakao beralngsung 2 hari yaitu hari Senin (26/11) dan Selasa (27/11).
Pihak STAN AMPERA tidak terpengaruh atau menghiraukan kegiatan pengukuran tersebut, karena merasa bahwa pengukuran hanya berupa syarat perpanjangan HGU dan belum pasti akan mendapatkan HGU tersebut, disisi lain pihak STAN AMPERA juga berupaya melakukan langkah langkah agar dapatnya tanah HGU tersebut tidak diperpanjang dan dikembalikan kepada masyarakat. Hingga pengukuran hari ke 2 berjalan lancar tidak ada aksi .
(PID Promoter Humas Polres Banyumas)