Reskrim

Asik Berjudi, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Dawe

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Anggota Unit Reskrim Polsek Dawe yang dipimpin Kanit Reskrim telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku perjudian jenis kartu Remi, Senin (19/11) siang tadi.

Tiga orang pelaku berinisial KD (53), HS (57) dan SP (58) ketiganya merupakan warga Dawe Kudus, pelaku tidak berkutik saat di grebeg oleh Tim Reskrim Polsek Dawe saat sedang melakukan perjudian di kebun bambu.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dawe AKP Suharyanto,SH menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwasanya ada praktek perjudian di dalam gubug area kebun bambu milik warga yang sangat meresahkan warga.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku sedang asik melakukan perjudian jenis kartu remi.” ungkap Kapolsek.

Ditambahkan, saat ini ketiga orang pelaku di amankan di Mapolsek Dawe berikut dengan barang buktinya berupa satu set kartu remi, satu lembar papan triplek serta uang tunai sebesar Rp. 217.000,-.

Kini pelaku dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana dan akibat perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara. (hms)

Berita Terkait