Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Polres Kendal Polda Jateng menahan seseorang yang kedapatan membawa pil jenis eximer sebanyak 65 butir kala melakukan razia balap liar di Jalur Lingkar Kaliwungu Kabupaten Kendal belum lama ini. Pembawa obat terlarang tersebut masih berstatus sebagai pelajar yang bernama AO (17) warga Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho I, S.T., M.H. mengatakan razia yang digelar Polres Kendal malam itu merupakan razia gabungan dari seluruh fungsi dan dari Polsek Kaliwungu. Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat akan adanya tawuran dan juga ajang balap liar di Jalur Lingkar Kaliwungu.
“Razia ini sebagai jawaban dari keluhan masyarakat yang resah akan adanya balap liar ataupun tawuran yang sering terjadi di Lingkar Kaliwungu”, kata Kasat Reskrim.
Dari razia tersebut Polres Kendal berhasil mengamankan sejumlah 37 orang, 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil.
Selain itu Kasat Reskrim AKP Nanung juga menambahkan untuk para pelaku balap liar selanjutnya diserahkan ke Satuan Lalu Lintas untuk penindakan dan khusus pelajar pembawa obat terlarang diserahkan Sat Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.
Bagus Prakoso – Humas Pores Kendal