Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Polsek Muntilan Polres Magelang Polda Jateng telah melakukan pengrebekan aksi perjudian sambung ayam yang di Area Pasar Ayam Muntilan Magelang, Selasa (6/11/2018)
Penggrebekan ini dipimpin oleh Kapolsek Muntilan AKP H. Mudiyanto,SH, dengan melibatkan Unit Reskrim, Intelkam dan Sabhara Polsek Muntilan serta Polres Magelang.
“Penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat kalau ditempat tersebut sering terjadi sambung ayam, setelah kami lakukan pendalaman dan penyelidikan informasi tersebut dan benar ditempat tersebut ada kegiatan sambung ayam,” terang Mudiyanto Rabu, (7/11)
Dalam penggrebekan ini Polisi bisa mengamankan empat tersangka masig masing JP ( 62), MR alias S (36), AS (72) dan SK (71). Dalam penggerebegan ini, Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ke 4 (empat) tersangka dan barang bukti kami amankan di Rumah Tahanan Polsek Muntilan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan semuanya kami sangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ungkap Kapolsek Muntilan. (hms)