Narkoba

Kedapatan Jual Dextro Methorphan Tanpa Ijin, Remaja 19 Tahun Dibekuk Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – R (19 TH) warga Dusun Situmpeng RT 06 RW 06 Desa Serang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harus rela mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pekalongan Kota. R ditangkap di SPBU Bremi Jalan Gajahmada Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Rabu (31/10) siang

Tersangka diamankan personil Polsek Pekalongan Barat karena diduga mengedarkan atau menjual Dextro Methorphan (DMP) tanpa keahlian dan tanpa ijin, dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh bungkus obat Dextro Methorphan (DMP) berupa pil warna kuning, masing-masing bungkus berisi lima butir dan uang tunai sebesar dua puluh empat ribu rupiah hasil penjualan obat Dextro Methorphan (DMP).

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Hanafi Umar mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa dilingkungan tersangka sering digunakan transaksi obat daftar G yg melibatkan anak remaja selanjutnya dilakukan lidik dan ternyata benar dilokasi sedang ada transaksi obat daftar G selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang kedapatan menjual obat Dextro Methorphan (DMP).

“Saat dilakukan pengkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati bahwa tersangka kedapatan memiliki sepuluh bungkus obat Dextro Methorphan (DMP) berupa pil warna kuning, masing-masing bungkus berisi lima butir dan uang tunai sebesar dua puluh empat ribu rupiah hasil penjualan obat Dextro Methorphan (DMP),” ungkap Kompol Hanafi.

“Tersangka akan dijerat dengan
Pasal 196 dan pasal 197 UURI No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa keahlian, dan tanpa ijin edar,” pungkasnya

[Humas Polres Pekalongan Kota]

Berita Terkait