Giat OpsLantas

Kasat Lantas Polres Batang : Gunakan Kendaraan Sesuai Peruntukannya

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang- Kasat Lantas Polres Batang, AKP M. Adiel Aristo mengimbau kepada para pengendara sepeda motor dalam mengendarai kendaraan sesuai peruntukannya.
Disamping mengganggu kenyamanan masyarakat, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak sesuai peruntukannya akan dikenakan pasal pelanggaran, yaitu Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap pengendara sepeda motor dilarang menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya,” tutur AKP M. Adiel Aristo di Sat Lantas Polres Batang, Rabu (30/10).
Kasat Lantas mengatakan, sering dijumpai oknum masyarakat yang menggunakan knalpot tidak standar atau tidak sesuai peruntukannya. Ketika kita mengendarai sepeda motor dengan kapasitas 150 cc, namun menggunakan knalpot untuk kendaraan yang besar tentu tidak sesuai.

“Begitu pula kendaraan yang berjenis motor gede dengan kapasitas 1.000 cc, dilarang menggunakan knalpot untuk kendaraan sepeda motor 150 cc. Di situlah pelanggarannya, bukan dari bentuk knalpot,” terangnya.
AKP Aristo memaparkan, dampak paling berbahaya dari penggunaan knalpot bersuara bising yang beredar bebas dan tidak sesuai tempatnya, pada kehidupan sosial sangat berbahaya karena dikhawatirkan dapat memprovokasi masyarakat.

“Saat kita bersantai tiba-tiba ada oknum pengendara sepeda motor menggunakan knalpot bising yang sebetulnya tidak bermaksud mengganggu, tetapi suara dari knalpot itu yang seolah-olah menunjukkan Si pengendara mencari gara-gara, padahal belum tentu,” jelasnya,

Bisa jadi, saat itu ia salah mengoper gigi, sehingga terkesan mengganggu, apalagi mendengar suara knalpot yang bising. Hal itu bisa saja menimbulkan pertengkaran dan akhirnya perkelahian. Terlebih saat ini sudah memasuki tahun demokrasi, dikhawatirkan akan mengganggu kondusivitas Kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Jangan menggunakan knalpot bising karena sangat mengganggu telinga dan jika melintas di depan masjid juga mengganggu kekhusyu’an ibadah sholat,” kata AKP Aristo.
Kasat Lantas juga mengingatkan bagi masyarakat yang menemukan pengendara kendaraan rakitan menggunakan mesin vespa harap segera melapor kepada pihak kepolisian, karena mengganggu keselamatan umum. Terutama jika digunakan di malam hari tanpa lampu penerangan, pasti bisa menyebabkan insiden kecelakaan.
Saat ini pihak Sat Lantas Polres Batang sedang melaksanakan Operasi Zebra yang digelar mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018.

Ada 7 pelanggaran prioritas yang akan ditindak yaitu pengendara motor yang tidak memakai helm SNI, pengendara roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, mengendarai dalam keadaan mabuk, melawan arus, pengendara di bawah umur, menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

Berita Terkait