Narkoba

Hendak Nyabu, 2 Sopir di Grobogan ini Terciduk Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan – Dua orang pria sopir ditangkap Satresnarkoba Polres Grobogan sekitar pukul 10.00 WIB. Gara – garanya memiliki barang terlarang yaitu Narkoba jenis Sabu.

Pria yang diamankan, masing-masing sopir bus bernama Ali Mahmudi (47), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati yang ditangkap dirumahnya dan sopir truk bernama Purnomo alias Yudi (40), warga Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh diamankan saat berada di sebuah warung makan di jalan Gajah Mada Purwodadi.

Selain kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu paket sabu seberat 0,233 gram, uang tunai Rp 100 ribu, dua buah HP, korek gas, baju dan sepeda motor.

“Barang terlarang berupa sabu pada awalnya didapat Ali dari Ciledug, Tangerang dan selanjutnya dibawa pulang ke Purwodadi. Saat perjalanan pulang dari Tangerang, Purnomo memesan sedikit sabu pada Ali, dan sesampai di terminal, pelaku Ali menyerahkan barang pada pemesannya,” kata Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah, Rabu (31/10).

Usai menerima barang, Purnomo mengajak Ali untuk menikmati sabu bersama-sama. Keduanya sepakat untuk menghisap sabu di rumah Ali.

Namun setelah tiba di rumah, polisi yang sudah melakukan penyelidikan terlevih dahulu berhasil meringkus Ali.

Setelah itu, polisi bergerak ke sebuah warung di jalan Gajah Mada untuk meringkus Purnomo yang saat itu sedang berisiap menuju rumah Ali buat pesta sabu.

Tersangka dijerat dengan
Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Berita Terkait