Giat OpsLantas

Ops Zebra Candi 2018, Polres Kendal Sasar 7 Pelanggaran Rawan Kecelakaan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Oktober sampai dengan 12 November 2017, jajaran Polres Kendal Polda Jateng akan melaksanakan Ops Zebra Candi Tahun 2018. Hal ini ditandai dengan digelarnya Upacara Gelar Pasukan Ops Zebra Candi 2018 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K. di halaman Polres Kendal, Selasa (30/10/2018).

Dalam Ops Zebra Candi 2018 ini Polres Kendal menurunkan sebanyak 84 personel yang terdiri Satuan Lalu Lintas sebagai fungsi yang dikedepankan dan dibantu fungsi pendukung lainnya. Selain itu dalam pelaksanaan Ops Zebra juga mendapatkan perkuatan dari instansi samping yakni TNI, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya dalam sambutannya membacakan amanat dari Kakorlantas Polri. Selain itu Kapolres menambahkan dengan adanya Ops Zebra diharapkan akan ada penurunan angka kecelakaan lalu lintas termasuk korban yang meninggal dunia dan juga menurunnya pelanggaran lalu lintas.

“Operasi ini mengedepankan penegakan hukum. Sasarannya bagi pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal, bagi orang pengemudi yang lalai dalam berkendara, sedangkan untuk benda yakni sarana prasarana di lokasi yang sering menjadi lintasan pelanggaran”, jelas Kapolres.

Kapolres berharap dengan diberlakukannya Ops Zebra Candi ini dapat meningkatkan kedispilinan hingga timbul kesadaran sehingga akan mengurangi kecelakaan.

Dalam upacara gelar pasukan ini hadir diantaranya Bupati Kendal dr. Mirna Anisa, Dandim 0715 Kendal Letkol Czi Hendro Edi Busono, Ka Dishub Kabupaten Kendal, Kasat Pol PP Kabupaten Kendal serta instansi terkait lainnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Kendal AKP Edy Sutrisno, S.H., M.H. menambahkan dalam pelaksanaan Ops Zebra terdapat 7 sasaran prioritas pelanggaran rawan kecelakaan meliputi berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan helm SNI, penggunaan sabuk pengaman, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan obat terlarang, pengendara dibawah umur, menggunakan handphone saat berkendara, serta melawan arus lalu lintas.

Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal

Berita Terkait