BinkamMitra Polisi

Barang Bukti Hasil Kejahatan di Batang Dimusnahkan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba merupakan hasil putusan hakim selama kurun waktu Januari sampai Oktober 2018. Barang hasil kejahatan tersebut melibatkan 20 terpidana.

Pemusnahan BB dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Ketua BNNK Teguh Budi Santoso, Kepala Dinas kesehatan Batang Dr Hidayah Basbeth, dan perwakilan Polres Batang KBO Satresnarkoba Ipda Sapto Winengku.

“Kejaksaan melaksanakan keputusan majelis hakim berupa pemusnahan BB dengan tujuan agar tertib administrasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kepala Kejari Batang Nova Elida Saragih melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Didik Mulyo Nugroho, di Kantor Kejaksaan, Rabu (24/10/18).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 49 paket sabu dengan berat kurang lebih 14,985 gram, ganja 39 paket 32,91 gram, tembakau gorilla 8 linting kurang lebih 0,598 gram, obat-obatan Hexymer 3.176 butir, dan dextrometrhorphan 10.380 butir.
Menurut Didik sampai akhir tahun ini kemungkinan bisa kembali digelar pemusnahan BB kembali karena ada beberapa perkara narkotika yakni sekitar 10 perkara yang masih proses di pengadilan. “Menyadari semakin meningkatnya kasus narkoba di Pantura. Kami menilai tanggung jawab penanganan kasus narkoba tidak hanya oleh kepolisian dan BNNK saja melainkan semua pihak harus terlibat,” kata Didik.

Sementara Kepala Seksi Hukum perdata dan tata usaha negara (Kasidatun) Kejari Batang, Dista Anggara menambahkan pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksaanannya dilakukan setelah ada penetapan dari kepala Kejaksaan negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur kejaksaan, Kementrian kesehatan atau BPOM.

“Kejaksaan selalu mendukung pemberatasan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Batang yang notabene adalah daerah yang rawan terhadap peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang,” jelasnya.

Berita Terkait