Reskrim

Pemuda Penuh Tato Ditangkap Polsek Kajoran Magelang Karena Kasus Penipuan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Dengan pura-pura pinjam sepeda guna melihat motornya yang berada di Dusun gadingan, pemuda penuh tato berinisial MR Als Ropi Als Kirdi (23), Alamat Desa Patran, Kec.Kepil, Kab.Wonosobo, ini membawa lari sepeda motor milik korban Robi Bin Sumoto Umur 13, Islam, Dsn. Bakalan Rt 01 / 02. Ds, Sutopati. Kec. Kajoran. Kab. Magelang.

“Ketika itu Selasa, 6 Maret 2018, sekitar pukul 07.15 wib saya sedang membeli bensin di warung, tersangka MR memanggil saya dengan maksud untuk mengantarkan ia ke Dusun Gadingan Desa Sukorejo Kajoran, Magelang, tersangka mengatakan dengan logat jawa Enyong diterke ning Gadingan gelem Ora, saya jawab yoh,“ terang Robi kepada petugas.

“Kemudian Pelaku memboncengkan saya kearah gadingan, namun sesampai desa di Sutopati bukan kearah Gadingan melainkan berjalan Kearah Desa Banjaragung, sesampainya di depan Poskampling saya suruh turun dan kendaraan dia bawa dengan alasan guna melihat kendaraanya, sedangkan saya suruh nunggu di situ,” imbuhnya.

“Namun hingga pukul 13.30 wib pelaku tidak kembali menjemput saya, kemudian dengan kejadian tersebut kami mengalami kerugian berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol: AA. 6869 AN, warna Merah Maron Nosin: 31B-516102, Noka: MH331B002AJ51605, ditafsir seharga Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) selanjutnya kejadian itu saya laporkan ke Polsek Kajoran Magelang,” pungkasnya.

Mendapatkan laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang Polda Jateng Ipda Insaf Anggara beserta anggota melakukan pengejaran dan penyelidikan keberadaaan pelaku yang sudah diketahui indentitasnya.

“Berdasarkan keterangan korban kami bisa mengetahui indentitas dari Pelaku, sehingga dalam penyelidikan kami fokuskan mencari keberadaan pelaku,“ terang Ipda Insaf.

Hingga Minggu 20 Oktober 2018 Sekira pukul 14.30 wib , Pelaku berhasil kami tangkap di Terminal Wates Jogyakarta, kemudian kami bawa ke Polsek guna memeriksaan. Imbuhnya. Selasa (23/10)

Dari pengakuan tersangka Jika sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan tersebut telah dijual kepada Ahmad Muzaki di Dusun Kaliwang Desa Burad Kec.Kepil Kab.Wonosobo dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).

Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono, SH, MH membenarkan kalau anggotanya telah menangkap pelaku penggelapan atau penipuan, “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Rutan Polsek Kajoran,” terangnya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya MR yang badannya penuh tato itu kami jerat dengan pasal 372 Yo 378 KUHPidana,” pungkasnya.

Editor Wahyu

Berita Terkait