FeaturedReskrim

Pelaku Pembunuhan di Gabus Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – DS (27) warga Desa Gabus RT 3 RW 7, Kecamatan Gabus, pelaku pembunuhan di depan SMPN 1 Gabus terancam hukuman 15 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut diberikan karena ia telah menghilangkan nyawa Sugiharto (48) warga Desa Brati RT 02 RW 02 Kecamatan Kayen.

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati SIK, MSi saat konferensi pers di depan Gedung Sat Reskrim Polres Pati (Senin, 22/10/2018) mengatakan, apa yang sudah dilakukan tersangka itu telah melanggar hukum pidana. Sehingga, tersangka dijatuhkan sanksi dalam pasal 338 KUHP subsider 354.

“Dalam pasal tersebut, ancamannya adalah kurungan selama 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres juga menjelaskan, pada saat sebelum kejadian, tersangka memang sudah sengaja membawa senjata tajam yang ada di rumahnya. Dari keterangan yang di dapat, senjata itu merupakan sabit milik orang tua tersangka yang kesehariannya digunakan untuk memotong rumput.

Waktu melihat korban, yakni di depan SMPN I Gabus, tersangka langsung melabrak dan membacok korban di bagian leher. Korban kemudian menangkis menggunakan bambu runcing. Namun, korban kehilangan kesemimbangan dan akhirnya terjatuh.

“Setelah terjatuh, korban kemudian kembali di bacok dan tersangka langsung meninggalkan TKP,” tegasnya.

Tersangka dalam hal ini juga masuk sebagai penganiayaan berat dan berencana. Hal itu diatur dalam KUHP pasal 354 hufur e (2) bahwa jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Meski demikian, tersangka mengakui perbuatannya tersebut adalah hal yang salah, bahkan dirinya juga sudah mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

Berdasarkan keterangannya, pembunuhan itu dilatarbelakangi adanya cinta segitiga antara korban, tersangka, dan istri tersangka. Sekitar pukul 23.00 Wib, istri tersangka ditelfon oleh korban dan mengajak bertemu. Tetapi karena istri tersanka merasa takut, sang istri melaporkan itu kepada tersangka.

“Tersangka yang dibakar api cemburu, meminta bertemu dengan korban. Kemudian pada pukul 24.00 WIB, korban kembali menelfon istri tersangka untuk menanyakan keberadaannya. Ketika istri tersangka menolak untuk bertemu, korban kemudian mengancam akan menghabisi nyawa istri tersangka dan seisi keluarganya,” imbuhnya.

Karena dilakukan pengancaman, akhirnya istri terangka menjanjikan untuk bertemu dengan sepengetahuan tersangka. Tak hanya itu, tersangka dengan mengajak salah seorang temannya untuk membuntuti istrinya.

“Pada saat tersangka menyusul istrinya, korban kembali menelfon istri tersangka tetapi diangkat oleh tersangka. Kemudian korban menantang tersangka untuk bertemu di SMPN I Gabus. Tersangka langsung menutup telfon dan berangkat bersama temannya menuju TKP,” bebernya.

Ketika tersangka berangkat ke SMPN I Gabus, dia sudah membawa senjata tajam. Sesampainya di TKP, tersangka melihat korban dan langsung menghampiri seraya membacok korban menggunakan senjata tajam. Korban berusaha untuk menangkis menggunakan bambu runcing, tetapi korban hilang keseimbangan dan kemudian terjatuh.

“Setelah terjatuh, korban kemudian kembali di bacok dan tersangka langsung meninggalkan TKP,” tegasnya.

(Humas Polres Pati)

Berita Terkait