Reskrim

Lima Jam, Polres Pati Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Depan SMPN I Gabus

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Dalam waktu lima jam usai kejadian Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pati berhasil mengungkap Pelaku pembunuhan Sugiarto (48) warga Desa Brati RT 02 RW 02, Kecamatan Kayen di depan SMPN 1 Gabus Jumat (19/10/2018) dini hari kemarin.

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasat Reskrim Yusi Andi sukmana mengatakan ada dua pelaku dalam kasus pidana tersebut, yakni DW (27) Warga Desa Gabus Kecamatan Gabus berhasil diamankan dan satu orang rekannya yang saat ini masih diburu Polisi.

“Saat ini DW sudah kami amankan di mapolres Pati. Proses penyelidikan juga sudah kami lakukan. Sedangkan untuk rekannya, saat ini masih dalam tahap pencarian,” ungkapnya, Sabtu (20/10/2018).

Dia menjelaskan, untuk kronologi penangkapan pelaku, setelah unit Resmob mendapat laporan adanya adanya penemuan mayat di jalan raya Gabus-Mojolawaran, tepatnya di depan SMPN I Gabus, tim resmob kemudian melaksanakan penyelidikan di sekitar TKP. Selain itu, resmob juga mencari keterangan terhadap saksi- aksi.

“Setelah informasi terkumpul, tim resmob mendapatkan informasi adanya orang yang patut diduga sebagai pelaku,” imbuhnya.

Karena sudah ada dugaan, Tim Resmob kemudian melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku tersebut. Tak lama setelah itu, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah warga turut Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo.

Tak ada perlawanan saat penangkapan tersebut. Hanya saja, petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari sarana dan senjata tajam yang di gunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Sementara itu, terkait modus pelaku, sejauh ini masih digali. Hanya, dari pengakuan pelaku, ia tak terima saat korban mengancam akan membacok dan membantai istri dan keluarganya.

“Jadi pelaku tidak terima saat korban mengancam akan membacok istri dan keluarganya. Sehingga, pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Atas tindakan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana,” tandasnya.

(Humas Polres Pati)

Berita Terkait