Binkam

Berjalan Tertib, Polsek Pagedongan Kawal Aksi Damai Warga Desa Gentansari

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Banjarnegara – Warga Dukuh Mendingin Desa Gentansari Kecamatan Pagedongan Banjarnegara dan siswa/siswi serta guru guru SDN 2 Gentansari melakukan aksi damai. Hal ini dipicu dengan adanya aktifitas penambangan pemecah batu ( Stone Crusher ) milik CV. AMC warga Kab. Wonosobo yang berada di jalan menuju Obwis Tampomas Desa Gentansari.

Warga dan anak-anak sekolah merasa tidak nyaman atas kegiatan penambangan tersebut dikarenakan lokasinya berdekatan dengan SDN2 Gentansari dan pemukiman warga, sehingga debu debu saat mesin stone crusher beroperasi masuk ke pemukiman warga dan sekolah, hal ini sangat mengganggu proses belajar mengajar, apalagi saat mesin beroperasi suaranya bising.

Selain itu, disinyalir usaha yang dilakukan CV. AMC belum mengantongi ijin dari dinas terkait sehingga warga masyarakat Dukuh Mendingin menuntut supaya penambangan pemecah batu tersebut segera ditutup.

Sekitar 60 orang yang terdiri dari warga dan siswa /siswi SDN2 Gentansari mendatangi lokasi penambangan baru-baru ini dan menuntut supaya kegiatan pemecah batu dengan stone crusher dihentikan, kemudian warga menutup akses jalan menuju lokasi penambangan dengan melintangkan bambu di jalan tersebut.


Guna mengantisipasi agar warga tidak berbuat anarkhis, maka Kapolsek Pagedongan Polres Banjarnegara Iptu R. Agus Harjono, S.H. bersama anggota melaksanakan pengamanan kegiatan tersebut.

Kapolsek Pagedongan Polres Banjarnegara menghimbau agar protes terhadap aktifitas pemecah batu oleh CV. AMC dilakukan dengan cara yang damai dan tidak anarkhis, maka cukup menunjuk perwakilan beberapa warga untuk menyampaikan aspirasi warganya kepada pengelola pemecah batu dari CV. AMC

Farid, selaku korlap aksi warga dukuh mendingin desa Gentansari mengatakan bahwa setelah bertemu pengelola penambang pemecah batu (stone crusher) tetap pada pendirianya agar penambangan pemecah batu tersebut ditutup.

Apalagi warga sudah mengetahui adanya surat pemberitahuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Banjarnegara perihal penolakan permohonan izin prinsip dari CV AMC milik warga wonosobo tersebut.

Dengan mediasi Forkompinca Pagedongan akhirnya untuk sementara kegiatan penambangan pemecah batu dihentikan dan warga membubarkan diri dengan tertib.

Tim Humas Polres Banjarnegara

Berita Terkait