Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Impinan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu gagal, lantaran harus tertangkap petugas Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah, sesaat setelah bertransaksi di tempat kejadian perkara pinggiran jalan raya Dukuh Gronong Desa Sidodadi Masaran Sragen, Kamis (18/10/2018).
Tersangka Berinisial RSD (32) warga Karanganyar ini harus mendekam dalam tahanan Mapolres Sragen, tatkala Selasa (16/10) lalu, telah diintai petugas Satuan Narkoba Polres Sragen, usai bertransaksi narkoba jenis sabu.
Sayangnya, petugas belum bisa menangkap pengedar, lantaran keburu kabur dari kejaran petugas, usai menyerahkan narkoba tersebut kepada RSD. Namun Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo meyakini , akan segera dapat menangkap pengedar yang nama inisialnya telah ia kantongi.
“Pengedarnya akan segera kita tangkap. Saat ini team operasional satuan Narkoba telah memburu keberadaan pengedar tersebut, “ ujarnya.
RSD di tangkap, lantaran sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Sragen. Hal ini sebagaimana di informasikan oleh salah satu informen Polres yang menenrangkan hal tersebut. Nama lain sebagai pengedar narkoba juga sudah dikantongi jajaran Satuan Narkoba.
Lebih lanjut AKP Joko menguraikan, dari penangkapan RSD di tempat kejadian perkara, didapat barangbukti hasil penggeledahan badan tersangka, yaitu satu buah klip plastik berisi serbuk sabu berat 0.30 gram, dan HP merk nokia.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, sabu tersebut rencananya akan ia gunakan untuk berpesta bersama teman temannya yang lain. namun gagal lantaran ia lebih dulu harus mendekam dalam tahanan Polres Sragen.
(Humas Polres Sragen)