Satreskrim Polres Purworejo Kejar Pelaku Curas Sampai Kaltim

Tribratanews.jateng.polri.go.id.- purworejo – Terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) yang berujung tewasnya seorang warga Grabag Purworejo akhirnya berhasil ditangkap Gabungan Tim Personel Resmob Polres Purworejo, Resmob Polda Kaltim.

Berdasarkan keterangan Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK dalam jumpa pers yang dilaksanakan bersama awak media Selasa, 16 Oktober 2018 , pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kongbeng Kalimantan Timur, setelah melalui pengejaran selama sekitar dua minggu.

Tulus Priyanto (29) diduga terlibat tindak penganiayaan terhadap Sudirman, pada 28 September 2018 lalu, di pinggiran Tambak Udang Desa Ketawangrejo Grabag, Purworejo.“Penangkapan terhadap (DPO) pelaku Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Ungkap Kapolres Purworejo.

Lanjut kapolres, setelah melakukan pengejaran, tiba pada Anggota Resmob Polres Purworejo di daerah Kongbeng , KalimantanTimur “Sesampainya disana, langsung berkordinasi dengan Anggota Resmob Polda Kaltim .” tambah AKBP Teguh.

Lebih jauh Kapolres Purworejo menambahkan, setelah pihak kepolisian mengantongi informasi terkait lokasi penunjukan pelaku, barukah tim gabungan bergerak ke lokasi. kejadian berawal hari Jumat 28 September 2018 sekitar pukul 05.30 WIB pagi di pinggiran area tambak udang Desa Ketawangrejo Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo Sudirman yang pada saat itu sedang duduk di kursi stir mobil pelaku datang dan langsung membacok korban dengan sebilah golok sebanyak 5 kali mengenai kepala bagian atas.

Setelah korban tak berdaya itulah pelaku berhasil menggasak uang korban sebanyak Rp 30.000.000 ( Tiga puluh Juta Rupiah ) yang berada di dalam tas korban. Pelaku juga berhasil menggondol handphone milik korban merk Samsung seri J3. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok yang sangat parah hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya di RS Siaga Medika Banyumas.

“Setelah proses penangkapan selesai, petugas kemudian mengamankan pelaku ke Polres Purworejo guna kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasa 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama- lamanya 15 tahun penjara” tutup Kapolres Purworejo.

Lekman

Exit mobile version