Penggerebegan Judi di Sragen, Pelaku Juga Akui Jual Miras

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Melalui penggerebegan polisi, beragam peralatan judi jenis togel, dua jerigen besar serta dua belas botol berukuran 600 ml minuman keras jenis ciu , disita team Resmob Polres Sragen Polda Jawa Tengah , dari tersangka bernama Widodo (50) warga Dukuh Munggur Kelurahan Plumbon Sambungmacan Sragen, Rabu (17/10/2018).

Tersangka Widodo ditangkap petugas saat meladeni beberapa pembeli togel di sebuah warung milik warga bernama Ngatiyem. Dari penangkapan itu, disita pula puluhan liter miras jenis ciu, yang diakui milik tersangka.

Penggerebegan itu sendiri dilakukan team Resmob setelah menefrima informasi dari warga tentang adanya tindak pidana perjudian di tempat kejadian. hal ini sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim AKP Juli Monasoni dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman.

“ Saat itu kita menindak lanjuti informasi dari warga tentang adanya perjudian di lokasi kejadian. setelah team Resmob kita terjunkan, ternyata benar bahwa di tempat kejadian tengah terjadi transaksi judi jenis togel. Saat kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan, kita temukan pula adanya penjualan minuman keras jenis ciu, “ terangnya.

Selain menangkap pelaku, kita juga mengamankan dua jerigen dan 12 botol miras berukuran 600 ml, uang sebesar Rp 279 ribu hasil penjualan togel, dan beberapa peralatan judi. Baik tersangka maupun barangbukti saat ini telah berada di Mapolres Sragen, untuk kemudian akan kita dalami, “ pungkas AKP Soni.

(Humas Polres Sragen)

Exit mobile version