Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Diduga karena salah paham, Suwarti (55) warga Desa Tambahmulyo Kecamatan Gabus, dianiaya oleh anak dan menantunya sendiri. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, SIK, MSi melalui Kapolsek Gabus Iptu Sudari mengungkapkan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (16/10/2018) malam kemarin. Saat itu, korban bersama cucunya sedang di dalam kamar, korban kemudian didatangi S (30) yang tak lain adalah anak kandung korban.
Saat masuk ke kamar korban, pelaku kemudian mengajak paksa cucu korban yang merupakan anak pelaku. Saat itu pelaku menarik baju korban. Tak hanya baju, rambut, beserta jari korban menjadi sasaran.
Karena korban berontak, pelaku kemudian memanggil suaminya, yang berinisial S (34). Tidak lama suaminya masuk kamar, dan isterinya keluar kamar. S kemudian menarik kedua tangan korban, lalu dipelintir ke arah kiri tubuh korban.
“Korban ditelentangkan di atas tempat tidur, kemudian dada korban diinjak dengan kedua lututnya,” paparnya.
Selanjutnya, ketika korban berontak ingin melepaskan diri, S langsung memegang dan menjambak rambut korban dengan tangan kanan lalu menghantamkan kepala korban hingga mengenai kayu pinggiran tempat tidur sebanyak tiga kali.
“Setelah beberapa saat pelaku melepaskan korban kemudian meninggalkan korban. Selanjutnya korban meminta tolong warga sekitar, dan oleh warga, korban diantar berobat di RSUD Soewondo Pati,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di kedua tangan, luka lecet bekas cakaran di wajah dan leher, luka di jari manis tangan kiri, dada dan perut sakit nyeri dan kepala belakang luka robek.
Korban lantas melaporkan perbuatan anak dan menantunya tersebut ke pihak kepolisian. Namun siang tadi (17/10/2018), korban mencabut laporannya.
“Ya karena merasa anak sendiri. Kedua belah pihak berupaya damai. Pihak desa juga telah memfasilitasi keduanya untuk bertemu dan bersepakat damai,” paparnya.
(Humas Polres Pati)